KPU Nyatakan Kesalahan Input Data Hasil Pemilu 2024 pada Sirekap karena Human Error dan Sistem, Angka 3 Terbaca Jadi 8

KPU Nyatakan Kesalahan Input Data Hasil Pemilu 2024 pada Sirekap karena Human Error dan Sistem, Angka 3 Terbaca Jadi 8

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui bahwa faktor kesalahan manusia (human error) dan kesalahan sistem menjadi penyebab banyaknya kesalahan dalam penginputan data hasil Pemilu di aplikasi Sirekap.

Anggota KPU, Idham Holik menyatakan bahwa sistem pada aplikasi Sirekap salah membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024.

“Jadi begini, misalnya, angka 3 itu terbaca 8. Misalnya, angka 2 itu terbaca 7,” kata Idham di Jakarta, Senin (19/2) seperti dikutip dari Antara.

Idham melanjutkan operator Sirekap di tingkat kabupaten/kota harus melakukan akurasi manual pada data-data yang salah input tersebut.

Ia menambahkan ketika proses akurasi manual berjalan, data yang ada pada Sirekap juga bukanlah data baru.

“Ya Sirekap-nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar. Maka, untuk sementara, tampilan publiknya masih menggunakan tampilan yang terakhir,” jelasnya.

Idham menilai sorotan tajam masyarakat terhadap Sirekap karena maraknya kesalahan input data perolehan suara pada pemilu presiden sehingga mengakibatkan dugaan penggelembungan jumlah suara.

“Kesalahan itu mengakibatkan penggelembungan suara pasangan calon tertentu, karena data numerik Sirekap menampilkan jumlah yang jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS),” pungkas Idham.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat terkait problematika salah input data hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada aplikasi Sirekap.

“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2) lalu.

Ia menegaskan KPU akan memperbaiki kesalahan input tersebut agar informasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang disampaikan kepada masyarakat akurat sesuai dengan fakta di lapangan.

KPU sendiri tetap menjamin bahwa penggunaan Sirekap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil Pemilu 2024.

“Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan Formulir C Hasil Pemilu 2024 yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut,” kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos masih dikutip dari Antara. (*)

Sumber: ANTARA