Bejat! Pria Berusia 41 Tahun di Sebuku, Kaltara Cabuli Anak 7 Tahun
NUNUKAN – Seorang pria berinisial AB 41 tega melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Sebuku. Ironisnya AB termasuk orang terdekat di lingkungan rumah korban.
AB ditangkap setelah orang tua korban melaporkan dirinya ke pihak kepolisian. AB pun tidak berkutik setelah dibekuk personel Polsek Nunukan dan menggiringnya ke kantor Polsek Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, AB ditangkap pasca penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan orang tua korban. Hasil penyelidikan hingga profiling, benar identitas dugaan pelaku merupakan tetangga orang tua korban.
“Setelah ditangkap, jadi pelaku itu mengakui juga perbuatannya,” ujar Siswati kepada wartawan, Sabtu (17/2).
Hasil pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan perbuatannya disaat keadaan rumah sepi pada Senin (12/2) sekira pukul 17.45 wita. Sementara usai mencabuli korban, pelaku memberikan uang rupiah senilai Rp 5.000 sebagai upaya agar korban tidak membuka mulut atau memberitahukan kepada kedua orang tuanya.
Padahal diketahui pelaku merupakan seseorang yang dipercayakan oleh orang tua korban untuk membantu dan meringankan pekerjaan mereka sebagai petani rumput laut, sehingga pelaku setiap saat dapat bertemu dengan korban di rumahnya.
“Saat ada kesempatan pelaku bertemu dengan korban di rumahnya, dia berpura-pura memanggil korban dengan menjanjikan uang jajan, hingga mencabuli korban dengan cara pelaku memperlihatkan kemaluannya dan mencium korban,” ungkap SIswati.
Atas perbuatannya, AB akhirnya mendekam di sel Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (raw/har)