Manfaatkan Kelengahan Korban, TH Sikat Handphone Pelajar

Manfaatkan Kelengahan Korban, TH Sikat Handphone Pelajar

NUNUKAN – Pelaku pencurian handphone berhasil dibekuk personel Satreskrim Polres Nunukan. Pria berinisial TH (31) diamankan saat berada di pinggir jalan tepatnya di Jalan Bhayangkara, Nunukan Barat, Kamis (15/2).

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyampaikan aksi pencurian yang dialami korban Asri (16) terjadi pada Jumat (9/2) lalu. Saat itu, korban baru menyadari handphone miliknya raip saat terbangun.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Handphone korban merk iPhone 11 warna hitam,” ucap Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Jumat (16/2).

Dijelaskan, korban sebelumnya menyambangi kediaman rekannya yang berada di Jalan Cik Ditiro RT. 16 Nunukan Timur. Kemudian, rekan korban yang merupakan pelapor meninggalkan kediaman. Sementara, korban tetap berada di lokasi kejadian. “Sekira pukul 19.00 Wita, korban bertamu ke rumah pelapor. Kemudian, pukul 20.00 WITA pelapor jalan dan korban tetap di rumah pelapor. Saat itu, korban baring baring sambil memainkan handphonenya,” jelasnya.

Selanjutnya, korban tertidur hingga pagi sekira pukul 6.30 WITA. Saat terbangun, korban dibuat kaget lantaran handphone miliknya telah raip. Berdasarkan laporan korban personel Satreskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke TH.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan profiling, pelaku kami diamankan saat berada dipinggir Jalan Bhayangkara, Nunukan Barat. Saat digeledah, ditemukan handphone milik korban berada di tangan pelaku,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian. Saat menjalankan aksinya, pelaku beralasan mencari handphone miliknya yngg hilang. Disaat yang sama, pelaku melihat pintu rumah korban terbuka kemudian pelaku menjalankan aksinya.

“Pelaku masuk kedalam rumah dan melihat handphone milik korban sedang di cas disamping korban yang sedang tertidur di ruang tamu rumah pelapor. Selanjutnya, pelaku mengambil handphone tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana,” jelasnya. (akz/lim)